Bocoran Persyaratan Dokumen Seleksi CPNS 2021, Segera Cek!

22 Februari 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi dokumen persyaratan tes seleksi CPNS Tahun 2021. /Pixabay/ @moinzon

PORTALMALUKU.COM — Pemerintah akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dari beberapa Kementerian.

Pembukaan CPNS Tahun 2021 hingga saat ini, masih dinanti-nantikan masyarakat Indonesia.

Hal ini menjadi peluang untuk banyak orang dalam menunjang masa yang akan datang. Maka dari itu tidak bisa dipungkiri kalau banyak orang sedang menunggu pembukaaannya.

Baca Juga: Peluang Cuti Bersama Hanya Dua Hari Sepanjang 2021, Ini Daftar Tanggal Cuti

Dilansir dari laman Mediapakuan dalam artikel “Seleksi CPNS 2021: BOCORAN Detail Persyaratan Dokumen Berdasarkan Instansi yang Akan Dituju”.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ingin pemerintah membuka lowongan, kepada para penerus bangsa agar bisa menjadi guru.

Jika berminat berikut detail persyaratan ikut seleksi CPNS 2021:

1. Swafoto dan Pas Foto

Baca Juga: Murah Meriah, 5 Cara Kurangi Penyakit Usai Makan Makanan Kolestrol Tinggi

Peserta nantinya haru difoto sambil pegang KTP atau Surat Keterangan dan Kartu Informasi Akun.

Swafoto diharuskan melebar (lanskap) memakai format JPEG berukuruan maksimal 200 kb.

Sedangkan untuk pas fotonya, peserta harus difoto dengan memakai latar belakang merah.

Ukuruan maksimalnya sama seperti swafoto yakni 200 kb dan juga berekstensi JPEG/JPG.

Baca Juga: Pendaftaran Akun Prakerja 2021 Telah Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP terlebih dahulu discan dengan jelas dan detail, tidak boleh burik, format masih seperti biasa JPEG dengan ukuran maksimal 200 kb.

Nah, jika kalian belum memiliki KTP, maka buat dulu Surat Keterangan Perekaman dari Dukcapil.

3. Ijazah dan Transkrip Nilai

Ijazah asli nantinya discan dan dibuat format PDF berukuran maksimal 700 kb.

Baca Juga: BMH Maluku dan Tiga Prodi FSEI IAIN Ambon Teken MoU Kerja Sama Peningkatan SDM

Tidak lupa Transkrip Nilai juga harus discan dan dibuat format PDF berukuran maksimal 500 kb.

Satu lagi, pastikan nomor ijazah sudah tercantum di SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik).

Adapun syarat dokumen berdasarkan instansi:

1. Sertifikat Akreditasi

Sertifikat Akreditasi dibuat format PDF dengan ukuran maksimal 700 kb.

2. Surat lamaran

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Ada Jendela SMP, Buku Harian Seorang Istri, hingga Love Story The Series

Ketentuan format dan dan penulisan harus berdasarkan instansi yang akan dilamar.

3. Surat Tanda Registrasi (STR)

STR ini hanya diwajibkan untuk mereka yang akan berposisi di tenaga kesehatan.

4. Sertifikat Pendidik (Serdik)

Serdik diwajibkan untuk para peserta jabatan guru, namun bila tidak ada juga boleh.

Itulah beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi untuk ikut seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series 22 Februari: Maudy-Ken Saling Rindu, Ken Penasaran dengan Nadin

Namun ketahuilah, sebelum ikut seleksi CPNS 2021 kenalilah beberapa golongan yang bakal ditolak, jika ingin ikut seleksi. Ini daftarnya:

1. Berusia diatas 35 tahun

2. Pernah dipenjara lebih dari 2 tahun

3. Pernah dikeluarkan dari PNS, TNI dan Polri

4. Diberhentikan secara tidak terhormat ketika jadi pegawai swasta

5. Bukan anggota TNI, Polri dan PNS

6. Tidak sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: Kebijakan Baru WhatsApp ini Harus Disetujui Pengguna, Berikut Efek Sampingnya

7. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia ataupun negara lain

8. Termasuk anggota partai

9. Bukan lulusan perguruan tinggi dalam negeri ataupun luar negeri

10. Lulusan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

11. Tidak mempunyai penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri

12. Tidak bisa bahasa Inggris

13. Memiliki tato dan tindik.

Demikian informasi seputar seleksi CPNS 2021. Semoga bermanfaat!***(Holis Sindy Sauri/Mediapakuan).

 

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler