Bantuan Sosial KPM, Cek Apakah Anda Termasuk Kategori Penerima

- 27 Desember 2020, 16:47 WIB
KELUARGA Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
KELUARGA Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). /Pikiran-rakyat/RIRIN NURFEBRIANI

PORTALMALUKU.COM — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) luncurkan Program Penerima Kewirausahaan Sosial (Prokus) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Penerima Prokus itu disebut KPM yang sudah keluar dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Tujuannya agar ekonomi masyarakat terkait tidak kembali terpuruk.

Baca Juga: 3 Platform Internet Terancam Diblokir di Rusia, Berikut Penjelasannya

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto, mengatakan untuk meningkatan kehidupan masyarakat di bagian ekonomi, Prokus merupakan salah satunya.

“Prokus sederhananya melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan bisnis,” ujar Edi Suharto di Jakarta, Minggu, 27 Desember 2020.

Menurut Edi Suharto, pendekatan yang digunakan pertama, B for S yaitu pendekatan bisnis untuk mengatasi risiko sosial dan permasalahan sosial.

Baca Juga: Kehadiran Surat Somasi PTPN, Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq Terancam Digusur

Kedua, B plus S yaitu pendekatan integrasi bisnis dan sosial untuk memberdayakan masyarakat.

Prokus menggunakan pendekatan bisnis yang ditujukan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam mencegah dan mengatasi resiko sosial dan masalah sosial, terutama yang berkaitan dengan kemiskinan dan pengangguran.

Prokus memiliki tiga komponen yang disebut Triple Power, yaitu Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSiMU), Inkubasi Mentoring Bisnis (IMB) dan pendampingan sosial.

Baca Juga: Rela Serahkan Pondok Pesantren Megamendung, Rizieq Shihab Beri Syarat Ini

Dalam pelaksanaan pendampingan usaha Kemensos bekerja sama dengan Oorange Unpad, Politeknik Negeri Semarang (Polines), ZFN Agape Indonesia (Titipku), dan Bina Swadaya.

Selain itu juga melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai pendamping sosial.

Peran TKSK sangat penting dalam program ini, karena Prokus tidak saja fokus pada kemandirian ekonomi, akan tetapi juga fokus pada kehidupan sosial dan lingkungan.

Baca Juga: Beri Kado Natal, Jimin BTS Kejutkan ARMY dengan Rilis Lagu Chrismas Love

“Program kewirausahaan ini memang merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya untuk membantu KPM PKH Graduasi pemilik usaha ultra mikro maupun mikro bertahan di masa pandemi. Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha,” tutur Edi Suharto.

Selanjutnya, Edi juga menjelaskan bahwa program kewirausahaan sosial ini merupakan program jangkar dari program pemberdayaan sosial di Kementerian Sosial.

Selama 2020, bantuan Prokus sudah diberikan kepada 1.000 KPM PKH Graduasi di lima wilayah yaitu di Kabupaten Majalengka, Kabupaten Bandung Barat, DKI Jakarta, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Bantul.

Baca Juga: 2020 Segera Berakhir, Ini 4 Bantuan Pemerintah akan Diperpanjang hingga 2021

Data penerima diusulkan oleh Dinas Sosial Kabupaten setempat dan disesuaikan dengan Data KPM PKH Graduasi yang terdapat pada Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Besar bantuan sosial intensif modal usaha adalah Rp3,5 juta per KPM PKH.

Melalui Prokus, diharapkan bisa memberdayakan masyarakat yang mendapat bantuan sosial sehingga tidak hanya mengandalkan bantuan terus menerus.

Baca Juga: Akhir Puasa Arsenal, The Gunner Hajar Chelsea 3-1

Supaya masyarakat bisa mandiri secara ekonomi tidak hanya menggantungkan pada bantuan dari pemerintah.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x