NIK KTP tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Begini Syarat dan Cara Memastikan Pencairan BLT UMKM

- 30 Desember 2020, 23:20 WIB
ilustrasi BLT UMKM.
ilustrasi BLT UMKM. /

Baca Juga: Ruhut Sitompul Cibir Akivis HAM Papua, Rizal Ramli: Rupamu Sudah Geneng Kali, ya, Ruhut?

Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke bank yang ditunjuk.

SMS-nya akan tertulis seperti ini, “NSB Yth xxxx, Pemilik rek 7505xxxxxx, anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM, hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan."

Jika nomor NIK dan KTP Anda terdaftar dalam https://eform.bri.co.id/bpum, maka Anda dapat mencairkan dana BLT UMKM Rp2,4 Juta ke bank dengan membawa dokumen-dokumen seperti: Buku Tabungan, Kartu ATM, KTP, Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat dan notifikasi sms pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Agar menjadi perhatian BLT UMKM ini bisa hangus jika penerima tak memiliki usaha mikro. Yang ketiga, bantuan hangus jika menerima kredit dari perbankan atau KUR.

Maka bagi para pelaku UMKM yang masih menggunakan pinjaman ataupun hutang di bank, tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Selatan Jawa Dalam Ancaman Gempa Berkekuatan 9,1 Magnitudo, Begini Desain Mitigasi BNPB

Namun bila NIK KTP Anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum bisa jadi belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini, dilansir Fix Indonesia dari artikelnya, "Pantesan! Ternyata Ini Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum", yaitu:

- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan - Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah