NIK KTP tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Begini Syarat dan Cara Memastikan Pencairan BLT UMKM

- 30 Desember 2020, 23:20 WIB
ilustrasi BLT UMKM.
ilustrasi BLT UMKM. /

Baca Juga: PERIKSA FAKTA: Beredar Narasi yang Menyebut Puan Mahrani Kena OTT KPK, Ini Hasil Verifikasi Faktanya

Kabar baiknya, pelaku UMKM masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya, ada beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon

Bagi yang ingin mengajukan bantuan ini agar menyiapkan NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai domisili KTP, bidang usaha dan nomor telepon.

Tak lupa juga agar menyiapkan fotocopy KTP dan fotocopy keluarga. Dan pastikan nama nasabah dan nomor rekening yang ada dalam SMS sesuai dengan milik Anda.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Rizieq Shihab Perintahkan Kuasa Hukumnya Gugat ke PTUN

Berikut adalah daftar lembaga pengusul untuk bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
5. Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan. *** FIX-Indonesia/Akbar Gunawan Wadi

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah