Catat, Tiga Guru Honorer Ketegori Ini Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK 2021

- 16 Januari 2021, 14:03 WIB
PPPK 2021
PPPK 2021 /Instagram.com/@kemendikbud.ri

Baca Juga: Pesona Ketenangan Pulau Setan di Selatan Sumatera Barat

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Ambon Se Paling Bae – Marvey dan Mona Latumahina

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. "Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," kata Mendikbud Nadiem Makarim.

Mengutip atikel FIX Indonesia berjudul, "WADUH! Puluhan Ribu Guru Honorer Tak Boleh Daftar PPPK 2021, Ini Alasannya", berikut syarat calon peserta PPPK 2021 Kemendikbud:

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;
Individu yang memiliki sertifikat pendidik

2. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Namun, tidak semua guru honorer boleh mendaftar pada PPPK 2021 ini. Ada syarat yang telah ditetapkan Kemendikbud untuk seleksi tahun depan.

Lalu siapa saja guru honorer yang tak boleh daftar PPPK 2021?

1. Guru Honorer Kemenag

Guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini tak mendapatkan jatah formasi untuk PPPK. Namun, Kemenag terus berupaya agar ada kuota untuk guru Kemenag.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x