KPK Terima Dua Sepeda Brompton dari Saksi Kasus Suap Bansos Covid-19, Fikri: Akan Dilakukan Penyitaan

- 10 Februari 2021, 19:35 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK.

“Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara,” ujar Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Rabu, 10 Februari 2021.

Sebagai saksi, Yogas telah diperiksa KPK pada Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Larang ASN Beri Sumbangan ke Organisasi Terlarang, Tjahjo Kumolo: Stop

Penyidik mengkonfirmasinya seputar pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020,

Yogas diketahui menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke.

Harry adalah pihak swasta selaku tersangka pemberi suap dalam kasus suap bansos tersebut.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah