KPK Ancam Pidana Jika Hilangkan Dokumen Kasus Bansos Covid-19

- 16 Februari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Twitter @KPK_RI

“Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal-hal yang akan dinaikkan,” tutur Karyoto.

Baca Juga: Sultan di NTB Jatuh Miskin, Miliaran Rupiah di Rekening Ludes Disita Polisi

Sebagai informasi, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah