KPK Ancam Pidana Jika Hilangkan Dokumen Kasus Bansos Covid-19

- 16 Februari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Twitter @KPK_RI

PORTALMALUKU.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ingatkan semua pihak agar tidak menghilangkan dokumen kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Kementerian Kesehatan itu, menyeret mantan Mensos Juliari P Batubara.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan jika ada kehilangan maka akan dikenakan pasal terpisah.

Baca Juga: Enam Minuman Ini Punya Efek Buruk Bagi Kesehatan Tubuh, Hindari!

Karyoto mengatakan kalau itu dokumen negara, maka wajib ada di tempatnya.

Ia menambahkan, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban per waktu harus ada.

“Kalau menghilangkan ada pasal sendiri nanti,” ujar Karyoto, dikutip dari PMJ News, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolri : Segera Selesaikan

Karyoto pun menampik jika kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 disebut mandek.

Menurutnya, kedeputiannya terus melakukan koordinasi rutin untuk mengungkap temuan dan menyampaikannya kepada pimpinan KPK.

“Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal-hal yang akan dinaikkan,” tutur Karyoto.

Baca Juga: Sultan di NTB Jatuh Miskin, Miliaran Rupiah di Rekening Ludes Disita Polisi

Sebagai informasi, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah