Namun Kejakgung kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 23,7 triliun.
Jampidsus menebalkan sangkaan korupsi terhadap sembilan tersangka tersebut.
Kecuali terhadap tersangka Jimmy Sutopo yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***