Cara Daftar Bantuan KIP Kuliah 2021, Bebas Uang Kuliah dan Biaya Hidup Bulanan

- 23 Februari 2021, 10:07 WIB
KIP Kuliah 2021
KIP Kuliah 2021 /tangkapan layar/PIP kemdikbud


PORTALMALUKU.COM -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah membuka pendafataran baru Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui publik tentang KIP Kuliah 2021 Kemendikbud mulai dari jadwal, syarat, hingga alur pendaftarannya.

Kartu Indonesia Pintar adalah jaminan negara kepada para siswa/mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik untuk melangsungkan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan.

Merujuk dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021, ada tiga manfaat yang bisa dirasakan oleh para pemegang KIP Kuliah yakni pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah/pendidikan, dan bantuan biaya hidup bulanan.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas Dalam Aksi Unjuk Rasa Anti-Kudeta, Demosntrasi tetap Berlangsung

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series 21 Februari 2021: Anita Suka dengan Reno, Ken Cuek Maudy

Berikut ini ada sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai KIP Kuliah 2021. Mulai dari persyaratan, hingga akses pendaftaran.
 
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Namun demikian, jadwal pendaftaran bisa berubah sewaktu-waktu.

Pertama-pertama, untuk mendaftar KIP Kuliah, Anda harus mendaftarkan diri secara daring/online melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Selain mengunjungi laman resmi, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan aplikasi KIP Kuliah yang diunduh di Playstore Android.

Jadi pantau terus perkembangan jadwal pendaftaran di laman KIP Kuliah Kemendikbud.

Baca Juga: BNPB: Pintu Air Angke Hulu Siaga 1, Ini Laporan Belasan Pintu Air DKI Jakarta

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Apa persyaratan yang harus dipenuhi untuk para pendaftar KIP Kuliah ?

Pertama, penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya;

Kedua, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Ketiga, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Baca Juga: BARU! Lowongan Kerja di Telkom Indonesia untuk Fresh Graduate 2021, Ada Penempatan Wilayah Maluku

Melampirkan Bukti Keterbatasan Ekonomi

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

5. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulannya. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Bocoran Manga One Piece 1005: Wujud Baru Hybrid Kaido, Kehancuran Bajak Laut Rocks

Manfaat yang Diterima Peserta KIP Kuliah 2021?

Pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

 Biaya hidup bulanan selama masa studi sebesar Rp700 ribu per bulan yang akan dibayarkan setiap semester. Berikut rinciannya:

 - S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta;
          
- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta;

- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta;

- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Di samping itu, pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup juga bisa diperoleh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program profesi dengan rincinan sebagai berikut:

- Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal empat semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta)

- Profesi Perawat, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal dua semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta).

Baca Juga: Bocoran Persyaratan Dokumen Seleksi CPNS 2021, Segera Cek!

5. Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2021

1. Login ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah Mobile Apps;

2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif;

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah