Cari Untung di Tengah Pandemi, Kepala Desa Ini Pakai Rp187,2 juta untuk Main Judi

- 3 Maret 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi Judi
Ilustrasi Judi /pikiran-rakyat/



PORTALMALUKU.COM -- Meski ada ancaman hukuman mati, tindakan mencari untung ditengah pandemi Covid-19, masih saja dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat.

Tidak hanya oknum pejabat di pemerintah pusat, perbuatan tidak terpuji dengan mencari untung di tengah situasi pandemi juga dimanfaatkan salah satu oknum pemerintah Desa Musi Rawas.

AKR (43) seorang kepala desa dari Musi Rawas, justru menghabiskan dana bantuan Covid-19 dari dana desa untuk bermain judi. Atas perbuatannya, kepala desa ini terancam hukuman mati.

Baca Juga: 8 Bacaan Doa Iftitah yang Disunnahan Rasulullah, Latin dan Terjemahan

Hal itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, pada Senin 1 Maret 2021 lalu.

Terdakwa AKR, yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

"Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga," sambungnya dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kenapa Snack Video Tidak Bisa Dibuka ? Ternyata Ini Alasannya

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

"Sebagaimana Pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.

Selanjutnya, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Baca Juga: Kenapa Snack Video Tidak Bisa Dibuka ? Ternyata Ini Alasannya

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Namun demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan pada depan.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah