Sering Peras Sejumlah Kepsek SD di Nias, Tiga Oknum KPK Gadungan Ini Ditangkap Polisi

- 7 Maret 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi polisi tangkap pelaku pemeras*
Ilustrasi polisi tangkap pelaku pemeras* // pixabay.com/ geralt

Selanjutnya, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

“32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam,” ujar Arke.

Baca Juga: Daftar Lengkap Jadwal Seri MotoGP 2021, Cek Disini !

Menurutnya, motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah