Sering Peras Sejumlah Kepsek SD di Nias, Tiga Oknum KPK Gadungan Ini Ditangkap Polisi

- 7 Maret 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi polisi tangkap pelaku pemeras*
Ilustrasi polisi tangkap pelaku pemeras* // pixabay.com/ geralt

PORTALMALUKU.COM — Polisi menangkap tiga oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dengan kasus memeras sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) di beberapa Desa dan Kecamatan, Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, mengatakan ketiga tersangka itu diantaranya, Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).

Menurut Arie, ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara.

Baca Juga: Nyamar Jadi KPK, Tiga Oknum Ini Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Maret 2021: Andin Teriak Minta Tolong, Elsa Takut Pak Surya Marah

Menurut Arke, ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

“Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta,” tutur Arke, dilansir dari laman PMJ News, Minggu, 7 Maret 2021.

Dari ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan uang Rp4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel.

Baca Juga: Disalurkan Maret-Mei 2021, Ini Kebijakan Baru Kemendikbud soal Bantuan Internet di 2021

Selanjutnya dengan sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.

Selanjutnya, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

“32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam,” ujar Arke.

Baca Juga: Daftar Lengkap Jadwal Seri MotoGP 2021, Cek Disini !

Menurutnya, motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah