Alumni Kartu Prakerja Terkena PHK Bisa Dapat Bantuan Rp10 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 10 Maret 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi pemerintah akan kucurkan bantuan KUR hingga Rp10 juta ke 19.500 alumni Kartu Prakerja yang di PHK
Ilustrasi pemerintah akan kucurkan bantuan KUR hingga Rp10 juta ke 19.500 alumni Kartu Prakerja yang di PHK /ANTARA/


PORTALMALUKU.COM — Pemerintah membali akan memberikan kredit usaha rakyat (KUR) supermikro kepada alumni program Kartu Prakerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini telah berhasil menjadi wirausaha.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyatakan bahwa program ini merupakan keberlanjutan bagi alumni Kartu Prakerja yang berwirausaha dan ingin naik kelas usahanya.

Salah satu syarat pemberian bantuan KUR tersebut adalah usaha yang dimiliki calon penerima telah masuk dalam kategori usaha mikro.

Baca Juga: PRMN Lahirkan Penguji UKW, Sulistriyono: Aktivasi Ini Akan Mempercepat Uji Kompetensi di Internal PRMN

Baca Juga: Nonton Serial Drama Original, 'Turn On' Full Episode di Sini

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” kata Rudy Salahuddin dikutip Antara.

Data Alumni Prakerja

Melansir Pantrapandeglang.com, dari data Kemenko Perekonomian, hingga 7 Desember 2020, terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja yang berasal dari 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

Dari gelombang satu sampai 11, tercata sudah ada 5,98 juta orang yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja. Dari jumlah itu, sebanyak 5,23 juta orang tercatat sudah menerima insentif. Sementara kurang dari 19.500 alumnus yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, menyebutkan sebanyak 35 persen penerima Kartu Prakerja, yang dulu tidak punya pekerjaan sebesar 17 persen di antaranya sudah mampu menjadi wirausaha.

Baca Juga: Kubu Demokrat Versi KLB Akan Laporkan Partai Gerbong AHY ke Bareskrim karena Alasan Hukum Ini

"Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima program Kartu Prakerja setelah mereka menjadi wirausahawan," ujar Denni Puspa.

Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan ini? Mengutip Portal Sulut, Rabu, 10 Maret 2021, menyebut, hingga kini belum ada informasi resmi untuk KUR supermikro tahun 2021.

Namun, jika melihat syarat 2020, dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.

Syarat Bantuan KUR Supermikro

Alumni Kartu Prakerja yang ingin mendapatkan KUR Super Mikro harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Masuk kategori usaha mikro;

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal);
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca Juga: Spoiler Love Story 10 Maret 2021: Wilantara Mau Bunuh Ken, Argadana Marah

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah;

4. Belum pernah menerima KUR. ***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah