PORTALMALUKU.COM -- Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Selasa, 6 April 2021.
Sidang yang akan digelar pada pukul 09.00 WIB, kali ini sekaligus menggandeng putusan sela dari Majelis Hakim.
Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, putusan sela ini untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Baca Juga: Tragis! Dicabuli Hingga Meninggal Dunia, Kakek Ini Dibebani 15 Tahun Penjara
"Sidang yang menghadirkan para terdakwa ini juga masih disiarkan secara langsung melalui YouTube PN Jakarta Timur," ujar Faisal, dilansir dari PMJ News, Senin, 5 April 2021.
Menurut Faisal perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jaktim terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Sementara untuk perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jaktim juga untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrusdan Maman Suryadi.
Baca Juga: Empat Aktor Baru Ini Akan Hadir Dalam Serial Bridgerton Musim 2
Baca Juga: Maudy Jujur ke Argadana Kalau Ken Adalah Anak Wilantara, Love Story 6 April 2021
Selanjutnya, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.***