PORTALMALUKU.COM -- Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Pinontoan, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan lahan di Cipayung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Yoory Pinontoan, terdapat dua tersangka lainnya yang hingga saat ini belum diberikan identitas yang sebenarnya oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
"Yang sudah ditetapkan 3 (orang tersangka) ya, Yoory (Pinontoan)," ujar Karyoto dikutip Portal Maluku dari PMJ, Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Siaga! Gunung Sinabung Erupsi Abu Vulkanik Ketinggian 1.000 Meter: Warga Mengungsi
Baca Juga: Waspada! BMKG Sebut 5 Provinsi Ini Akan Terdampak Siklon Tropis Seroja
Sedangkan terkait Rudy Hartono, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut. Termasuk nama-nama kedua tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Untuk masalah Rudy Hartono (kasus dugaan korupsi pengadaan tanah) Munjul memang yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," tutur Karyoto.
Sebelumnya, Yoory Pinontoan pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca Juga: TERBARU! Tiga Nama Warga Jaksel Masuk dalam DPO Terduga Teroris