Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur Ali Fikri.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak! Rizieq Shihab Akan Lanjut Sidang Putusan Salah atau Benar
Keputusan itu berdasarkan putusan dari Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit melalui MA RI Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.***