Eks Menpora Imam Nahrowi Dibebani Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Penjelasan KPK

- 8 April 2021, 10:57 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Ali Fikri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Ali Fikri /Ninding Permana/ragamindonesia.com/Dok.Ali Fikri

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur Ali Fikri.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak! Rizieq Shihab Akan Lanjut Sidang Putusan Salah atau Benar

Keputusan itu berdasarkan putusan dari Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit melalui MA RI Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah