Eks Menpora Imam Nahrowi Dibebani Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Penjelasan KPK

- 8 April 2021, 10:57 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Ali Fikri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Ali Fikri /Ninding Permana/ragamindonesia.com/Dok.Ali Fikri

PORTALMALUKU.COM -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, dipidana tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta.

Imam Nahrawi dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin. 

Baca Juga: Terungkap! Polisi Tetapkan Penjual Senjata Api Sebagai Tersangka

Baca Juga: Terkuak! Dirut Sarana Jaya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Cipayung

Hal itu, kata dia, untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Sebelumnya, terpidana Imam telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Seorang Linmas di Bekasi Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Polisi: Masih Terus Kami Dalami

Selain itu, Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur Ali Fikri.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak! Rizieq Shihab Akan Lanjut Sidang Putusan Salah atau Benar

Keputusan itu berdasarkan putusan dari Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit melalui MA RI Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah