Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 ASN, TNI Dan Polri, Ini Jumlah Totalnya

- 3 Juni 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi uang. Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.
Ilustrasi uang. Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara. /PIXABAY/EmAji



PORTALMALUKU.COM -- Karbar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Polri. Pasalnya telah pemerintah telah merilis jadwal resmi pencairan Gaji 13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pencairan Gaji 13 para abdi negara hingga pensiunan akan mulai mengalir pada Kamis, 3 Juni 2021.

Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji 13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 2 Juni. Kemudian KPPN Akan melakukan pencairan mulai 3 Juni.

Baca Juga: THR ASN Cair Bulan Ini, Gaji ke-13 Akan Cair Juni Bulan Delapan, Begini Rinciannya

Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.

Tentang pencairan gaji ke-13 ini telah disiapkan Kementerian Keuangan RI melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia.

Terkait pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Isinya adalah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Sedangkan untuk petunjuk teknis, pemberian Gaji 13 ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Hadiyanto dalam keterangan persnya mengatakan, pemerintah memberikan Gaji 13 sebagai wujud penghargaan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

"Wujud penghargaan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional," katanya.

Pembayaran Gaji 13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah. Dengan demikian, Gaji 13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Cek Jadwal Gaji ke-13 ASN, PNS, Pensiunan, TNI, Polri, dan PPPK" komponen Gaji 13 tahun 2021 yang sama dengan komponen pada THR 2021.

Di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan /tunjangan umum.

Baca Juga: Video Viral Tik-tok Bule Pesta Seks di Bali, Petugas Imigrasi Buru Pelakunya, Satu Pemeran Asal WNI

Gaji 13 untuk ASN Pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021.

Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dengan pembayaran Gaji 13 nanti, diharapkan pula membantu pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat.

Sehingga targetnya adalah berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi. Untuk pembayaran, dikatakan Hadiyanto dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021.

Ditjen Perbendaharaan pun memastikan dan menjamin kelancaran proses pencairan Gaji 13 untuk seluruh ASN Pusat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kemenag Resmi Batalkan Penyelenggaraan Haji 2021

Jelas dia, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing. Hal ini penting dilakukan untuk mempercepat proses pencairannya.

Pemerintah telah menyiapkan nilai pembayaran Gaji 13 tahun 2021 mencapai Rp 30,2 triliun. Anggaran tersebut akan dibayarkan kepada aparatur negara di pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 triliun,

Untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,0 triliun dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun. Anggaran untuk aparatur negara dialokasikan pada DIPA masing-masing K/L.

Sementara aparatur daerah anggarannya dari Dana Alokasi Umum.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah