Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades di Bekasi Ini Diduga Maling Uang Rakyat

- 3 Agustus 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi korupsi: Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades Ini Malah Maling Uang Rakyat
Ilustrasi korupsi: Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades Ini Malah Maling Uang Rakyat /Pixabay/Арсений Попов/

PORTALMALUKU.COM -- Pada 2020 silam, Pipit Heryanti, Kepala Desa Lembang Sari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun kini, Pipit Heryanti asal Bek malah ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari hasil penyidikan, Pipit Heryanti diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Baca Juga: Profil dan Biodata Futri Zulya Savitri, Mantan Istri Anak Amien Rais yang Baru Ganti Nama

Dilansir Portal-Maluku.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat", tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Setelah memiliki bukti yang kuat usai melakukan penyidikan atas kasus dugaan maling uang rakyat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akhirnya menahan Pipit Heryanti.

Siwi Utomo menjelaskan, dugaan maling uang rakyat ini mulai terungkap ketika para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Baca Juga: Kisah Lagu Ambon Gagal Berjuang dari Gihon Marel, Lirik Beta Sadar Beta Kurang Viral di TikTok

Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

Kemudian, untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT. Pada pokoknya, dalam keputusan rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Baca Juga: Hati-hati, Ternyata Ini Efek Samping Retinol, Produk Perawatan Kulit yang Lagi Populer

Diduga, jumlah uang hasil tindak pidana korupsi ini lebih besar. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Pipit telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang. (Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandy)****

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x