Semuel menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.
Baca Juga: Muslim Pro Bantah Jual Data Pengguna ke Militer AS
Baca Juga: Diduga Melanggar UU Kekarantinaan, Parpol Pendukung Tidak Membela Anies
Media sosial, seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun.
Ketika anak sudah cukup batasan usia untuk membuka akun media sosial, Semuel menyarankan teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua.
RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini. Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.***