Soal Pembredelan LPM Lintas, Kuasa Hukum IAIN Ambon: Lintas Tak Ditutup, Hanya Dibekukan Sementara

- 19 Maret 2022, 16:18 WIB
Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman.
Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman. /Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman/

Hal tersebut dilakukan mengingat fasilitas yang digunakan oleh setiap UKM di kampus, termasuk oleh LPM Lintas. Karena Lintas sendiri milik lembaga negara, dalam hal ini IAIN Ambon.

Langkah pembekuan aktivitas pengurus Lintas periode 2021-2022 itu bertujuan untuk  menghindari hal yang tak diinginkan.

Dengan alasan itu, sebut Gajali, kepengurusan Lintas dibekukan sambil menunggu proses evaluasi dan pembentukan kepengurusan baru.

"Yang benar itu, bahwa UKM LPM Lintas dikekukan karena periode kepengurusannya sudah berakhir. Saat ini, pimpinan (rektor) telah memerintahkan pihak-pihak terkait untuk segera menyusun kepengurusan baru," ujar dia.

Langkah pembekuan ini juga diambil, menurut Gazali, karena rektorat menemukan adanya penyalahgunaan prosedural di internal kepengurusan Lintas periode tahun ini.

Baca Juga: AJI Ambon Kecam Tindakan Rektor IAIN Ambon Anggota Pers Mahasiswa Lintas

"Saat pertemuan kami dengan Pemimpin Redaksi Lintas, tanggal 16 Maret itu, memperkenalkan pemimpin redaksi (Pemred) untuk menghadirkan Direktur Umum Lintas.

"Nyatanya, yang dihadirkan bukan Direktur sesuai rujukan SK Rektor, tapi yang dihadirkan orang lain. Padahal belum ada pergantian SK dan sebagainya.

"Ini bagi lembaga, merupakan pelanggaran. Dan terpenting itu, bahwa masa kepengurusannya sudah selesai pada tanggal 16 Maret 2022 kemarin. Wajar kalau dibekukan," kata Gajali.***

 

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah