Ini Link dan Nomor Telepon Pengaduan Jika ada Kendala Proses Penerimaan BSU Kemendikbud

24 November 2020, 12:30 WIB
CAIR HARI INI! Bawa Dokumen ke Bank Ini agar Dapat Bantuan BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta /FIX INDONESIA/PDDikti Kemdikbud

PORTALMALUKU.COM -- Lebih dari 3,6 triliun anggaran untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kememdikbud) mulai disalurkan bertahap hingga akhir November.

Kemdikbud meluncurkan Program BSU bagi PTK non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 sejak awal bulan November.

BSU Kemendikbud diberikan pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi.

Baca Juga: Kemensos Salurkan BST Rp 300 Ribu Per KK PKH, Jika Belum Dapat Ini Link dan Cara Lapor

Bantuan diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Adapun penyebaran BSU Kemendikbud itu disalurkan melalui Bank Himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

PTK yang telah memenuhi persyaratan dipastikan akan mendapat bantuan sebanyak Rp1,8 juta.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi PTK baik guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Pria NTT Panjat Papan Reklame di Jakarta, Dijemput Alat Berat

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cek BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Terkendala dalam Proses Penerimaan BSU Kemendikbud? Ini Link dan Nomor Telepon Pengaduannya" berikut ini syarat mendapatkan BSU Kemendikbud

1. WNI

2. Berstatus sebagai PTK non-pns

3. Terdaftar dengan status aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) per 30 30 Juni

4. Tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020

6. Penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Begini Skema Penyaluran dan Cara Ceknya

Jika sudah sesuai dengan persyaratan di atas, PTK tinggal cek apakah sudah terdaftar dalam penerima BLT guru honorer.

1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'

3. Pastikan menggunakan email yang aktif

4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik

5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Tidak Perlu Buat Rekening Baru, Guru Honor Bisa Cek Nama di PD Dikti

Sudah memenuhi syarat dan terdaftar namun terjadi kendala pada pelaksanaan BSU Kemendikbud, segera melapor dengan cara berikut.

1. Melapor langsung ke Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

2. Telepon ke 177

3. Email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Melapor melalui laman kemdikbud.lapor.go.id atau ult.kemdikbud.go.id.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler