9 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Asabri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

23 Februari 2021, 09:44 WIB
Tersangka Jimmy Sutopo keluar ruangan Jaksa Penyidik Gedung Bundar untuk dijebloskan ke Rutan terkait kasus korupsi Asabri. /Foto: Puspenkum Kejagung. doc/

PORTALMALUKU.COM -- Sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) terancam dihukum penjara seumur hidup.

Produk asuransi untuk prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan diduga digelapkan sembilan tersangka.

Mereka adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dari kalangan swasta ada nama Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas Dalam Aksi Unjuk Rasa Anti-Kudeta, Demosntrasi tetap Berlangsung

Sementara tersangka dari kalangan direksi Asabri, Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri, serta Hari Setiono, Bachtiar Efendi, dan Ilham W Siregar.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro kembali dituntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan penjara seumur hidup.

Benny dan Heru kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, yang merugikan keuangan negara senilai Rp23,7 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menyebut rencana penuntutan dalam kasus Asabri membuka peluang dengan menerapkan ragam ancaman.

Termasuk jika memungkinkan, menebalkan ancaman penjara seumur hidup.

Baca Juga: BNPB: Pintu Air Angke Hulu Siaga 1, Ini Laporan Belasan Pintu Air DKI Jakarta

"Kita harapkan begitu dalam tuntutan jaksa," ujarAli dilansir dari PMJ News, Selasa, 23 Februari 2021.

Ali menjelaskan, rencana penuntutan masih terlalu awal. Karena rangkaian penyidikan, dan penelusuran aset, dan barang bukti para tersangka, masih terus dilakukan.

Olehnya itu, pihaknya belum membahas detail soal rencana penuntutan terhadap para tersangka.

Termasuk soal rencana penuntutan terhadap Benny dan Heru yang saat ini juga dalam status terpidana seumur hidup terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.

"Segala kemungkinan masih bisa terjadi. Kita baru akan menentukan penuntutan (terhadap Benny dan Heru) setelah inkrah (putusan tetap kasus Jiwasraya)," jelas Ali.

Baca Juga: 2 Eks Menteri Dalam Bayang-bayang Hukuman Mati, Edhy Prabowo : Demi Masyarakat, Saya Siap

Kata Ali mengingatkan, dalam kasus Jiwasraya jaksa menuntut Benny dan Heru dengan penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut, pun diterima hakim, dengan menghukum keduanya dengan penjara seumur hidup.

Akan tetapi, keduanya tak terima dan saat ini sedang menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi.

Namun Kejakgung kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 23,7 triliun.

Jampidsus menebalkan sangkaan korupsi terhadap sembilan tersangka tersebut.

Kecuali terhadap tersangka Jimmy Sutopo yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler