Catat, Tiga Guru Honorer Ketegori Ini Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK 2021

- 16 Januari 2021, 14:03 WIB
PPPK 2021
PPPK 2021 /Instagram.com/@kemendikbud.ri

PORTALMALUKU.COM – Pemerintah telah mengagendakan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.

Seleksi PPPK 2021 ini rencanannya akan segera dibuka pada tahun 2021. Program PPPK ini menjadi kesempatan besar bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Seleksi PPPK 2021 akan dibuka pemerintah melalui Kemendikbud secara besar-besaran, mengingat kebutuhan guru di Indonesia semakin banyak tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Siap Disalurkan, Begini Cara Cek Nama Anda

Baca Juga: BOCORAN SPOILER ONE PIECE CHAPTER 1001: Jurus Baru Zoro Berhasil Bungkam Big Mom

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkap tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta pada seleksi PPPK 2021

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem seperti dilansir dari laman setkab.go.id

Sebanyak 1 juta kuota akan disiapkan untuk seleksi PPPK 2021. Nantinya, tes ujian akan dilaksanakan secara online.

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Baca Juga: Pesona Ketenangan Pulau Setan di Selatan Sumatera Barat

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Ambon Se Paling Bae – Marvey dan Mona Latumahina

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. "Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," kata Mendikbud Nadiem Makarim.

Mengutip atikel FIX Indonesia berjudul, "WADUH! Puluhan Ribu Guru Honorer Tak Boleh Daftar PPPK 2021, Ini Alasannya", berikut syarat calon peserta PPPK 2021 Kemendikbud:

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;
Individu yang memiliki sertifikat pendidik

2. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Namun, tidak semua guru honorer boleh mendaftar pada PPPK 2021 ini. Ada syarat yang telah ditetapkan Kemendikbud untuk seleksi tahun depan.

Lalu siapa saja guru honorer yang tak boleh daftar PPPK 2021?

1. Guru Honorer Kemenag

Guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini tak mendapatkan jatah formasi untuk PPPK. Namun, Kemenag terus berupaya agar ada kuota untuk guru Kemenag.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Ternyata 15 Kelompok Ini Dilarang Terima Vaksin Covid-19, Kamu Salah Satunya?

Kemenag juga sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar memfasilitasi pertemuan Kemenag dan Kemendikbud.

2. Guru TK dan PAUD

Rekrutmen PPPK 2021 juga belum mengakomodir guru TK dan PAUD. Namun untuk guru TK dan PAUD keputusannya masih menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Guru Honorer lulusan SMA sederajat

Meskipun belum ada penjelasan secara spesifik syarat teknis pendaftaran PPPK 2021. Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.***Akbar Gunawan Wadi/Fixindonesia

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x