Tiga Poin Penting Instruksi Perpanjangan PKM Jawa-Bali yang Diterbitkan Mendagri Tito Karnavian

- 25 Januari 2021, 15:52 WIB
Mendagri RI, Tito Karnavian.
Mendagri RI, Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian.

Tak hanya itu, kegiatan konstruksi pun diizinkan 100 persen beroperasi. Tempat ibadah diatur pembatasan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selanjutnya, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menyebabkan kerumunan dihentikan. Operasional angkutan umum juga mesti diatur demi menghindari penularan.***

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah