Tito meminta agar program work from home (WFH) selama PPKM Jawa Bali ini berlaku tetap dijalankan dengan kapasitas 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen sisanya boleh bekerja di kantor.
2. Sistem pembelajaran
Selama PPKM Jawa Bali, pembelajaran tidak dilakukan tatap muka, melainkan harus dilakukan secara daring.
3. Sektro esensial
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, kebutuhan pangan, dan sektor-sektor esensial lainnya tetap bisa beroperasi 100 persen. Meski begitu, untuk restoran tetap diberlakukan pengaturan.
Baca Juga: Bahaya Reklamasi Teluk Ambon, Data LIPI : Penumpukan Sendimen Naik 6 Kali Lipat
Baca Juga: Pemprov DKI Perpanjang PSBB, Begini Aturannya
"25 persen untuk makan di tempat, dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional resto," tercantum dalam salinan instruksi menteri tersebut.
Tak hanya itu, Tito juga merevisi aturan jam operasi sejumlah pusat perbelanjaan. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga 19.00 WIB.
Pada aturan baru yang diterbitkan Tito, mereka diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.