KPK Laporkan Pegawainya ke Polisi karena Ketahuan Curi Emas Sitaan Korupsi

- 8 April 2021, 16:48 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ungkap pegawai KPK mencuri barang bukti kasus berupa 1,9 kg emas batangan untuk kepentingan pribadinya.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ungkap pegawai KPK mencuri barang bukti kasus berupa 1,9 kg emas batangan untuk kepentingan pribadinya. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Mengutip artikel PortalJember.com berjudul, "KPK Polisikan Pegawainya yang Terbukti Curi Emas Hasil Sitaan Perkara Korupsi", menulis: Panggabean juga menyatakan bahwa IGAS mencuri emas batangan dan sebagian sudah digadaikan untuk membayar hutang dalam bisnisnya.

"Berapa uang yang diperoleh dari sini waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta tetapi sudah ditebus nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta, jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai. Itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan," ujarnya.

Barang bukti emas tersebut baru berhasil ditebus oleh yang bersangkutan pad Maret 2021 dengan menjual tanah warisan orangtuanya di Bali.***PortalJember.com/Meilia Haryanti

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x