Alex Noerdin Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

- 3 Mei 2021, 16:19 WIB
 Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay.com/


PORTALMALUKU.COM -- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi terkait
kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.

Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, anggota DPR RI tersebut tiba di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan Alex Noerdin di Kejagung dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi
Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman.

"Benar hari ini (Senin-red) penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Alex N selaku saksi kasus pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung," tutur
Khaidirman, dilansir Antara.

Sebelumnya, Alex Noerdin dua kali mangkir memenuhi panggilan Kejati Sumsel sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Baca Juga: Kerumunan di Tanah Abang, Satgas: Runtuhkan Jerih Paya Pemerintah Kendalikan Covid-19

Menurut Khaidirman, Alex Noerdin yang sudah dua kali dipanggil. Namun dia mengirimkan
surat permohonan penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR RI.

Alex tidak memenuhi panggilan pertama Kejati Sumsel pada 6 April, sedangkan beberapa saksi yang dipanggil bersamaan seperti Kadis Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara memenuhi panggilan.

Penyidik Kejati Sumsel kembali mengirimkan surat pemanggilan, dan untuk kedua kalinya Alex mangkir dari pemeriksaan lada 15 April.

Selain Alex Noerdin, tim penyidik Kejati Sumsel juga pada pekan ini memanggil Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie.

Saksi-saksi sudah banyak yang memenuhi panggilan, sebagian ada yang diperiksa dua kali. Selain itu, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar itu.

Baca Juga: Bocoran Cerita Kulfi ANTV Selasa 4 Mei 2021: Jimmy Balas Dendam, Keselamatan Amyra dan Kulfi Terancam

Keempatnya masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Untuk diketahui, masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009. Masjid itu disebut telah menelan dana hibah dari APBD Sumsel sebesar Rp130 miliar pada 2015-2017.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah