Bagi Anda Penerima BLT UMKM 2,4 Juta, Ini Cara Ceknya

7 Desember 2020, 22:45 WIB
Cek penerima banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTALMALUKU.COM — Penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM telah di umumkan Pemerintah. Bagi para penerima silahkan cek melalui link eform.bri.co.id/bpum

Melalui BPUM bantuan tersebut akan disalurkan lewat nomor rekening Anda sebagai penerima secaa bertahap.

Selaku bank penyalur BPUM, Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan mengirim SMS kepada penerima bantuan, supaya bisa memudahkan penerima.

Baca Juga: Siaran Tunda, Acara MAMA 2020 Tayang Malam Ini di Indosiar Pukul 00.30 WIB

Baca Juga: Ini Harga Data Pribadi Anda jika Dijual di Darkweb, Foto Selfie Hampir Satu Jutaan

Seperti yang dilansir dari Portalsulut dengan judul 'Lolos BLT UMKM Wajib Ketahui Ini. Jika Tidak Uang 2,4 Juta Tak Bisa Ditarik', berikut cara mengeceknya:

1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP

Baca Juga: Terbaru! Lewat Karakter Chrono, Pengguna Game Free Fire Bisa Jadi Cristiano Ronaldo

3. Setelah itu masukkan kode verifikasi

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry

Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Baca Juga: Agensi MNH Entertainment Sebut Penyanyi K-pop Chungha Positif Covid-19

Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Pastikan nomor KTP yang Anda masukkan benar, karena apabila nomor KTP tidak sesuai, maka informasi mengenai BPUM tidak dapat ditampilkan di website.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Baca Juga: Wajib Dibawa! Berikut Tiga Perlengkapan Tes Seleksi CPNS 2021

Proses pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi yang lolos agar segera mengurus dana tersebut

Ini lantaran bantuan ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Soal Layanan Telekomunikasi, Kemenko: Pemerintah akan Mengatur Kualitasnya

Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Antara Nyaman dan Cinta oleh Ona Hetharua

Baca Juga: Kronologi Penembakan Enam Pengikut Rizieq Shihab Versi Polisi

Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tidak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.

“Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman,” kata Hanung.

Lantas apa yang wajib dibawa saat pencairan?

Yang bersangkutan, kata Hanung, diminta membawa KTP dan KK.*** (Portalsulut/Harry Tri Atmojo).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler