Saksi-saksi sudah banyak yang memenuhi panggilan, sebagian ada yang diperiksa dua kali. Selain itu, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar itu.
Keempatnya masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.
Untuk diketahui, masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009. Masjid itu disebut telah menelan dana hibah dari APBD Sumsel sebesar Rp130 miliar pada 2015-2017.***