Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades di Bekasi Ini Diduga Maling Uang Rakyat

- 3 Agustus 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi korupsi: Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades Ini Malah Maling Uang Rakyat
Ilustrasi korupsi: Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades Ini Malah Maling Uang Rakyat /Pixabay/Арсений Попов/

Kemudian, untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT. Pada pokoknya, dalam keputusan rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Baca Juga: Hati-hati, Ternyata Ini Efek Samping Retinol, Produk Perawatan Kulit yang Lagi Populer

Diduga, jumlah uang hasil tindak pidana korupsi ini lebih besar. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Pipit telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang. (Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandy)****

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x