Baca Juga: Soal Layanan Telekomunikasi, Kemenko: Pemerintah akan Mengatur Kualitasnya
Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Antara Nyaman dan Cinta oleh Ona Hetharua
Baca Juga: Kronologi Penembakan Enam Pengikut Rizieq Shihab Versi Polisi
Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tidak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.
“Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman,” kata Hanung.
Lantas apa yang wajib dibawa saat pencairan?
Yang bersangkutan, kata Hanung, diminta membawa KTP dan KK.*** (Portalsulut/Harry Tri Atmojo).