LPM Lintas IAIN Ambon Raih Penghargaan Presma Award 2022 dari AJI Indonesia

- 8 Agustus 2022, 20:53 WIB
Anggota Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan poster pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022
Anggota Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan poster pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022 /LPM Lintas/Ihsan Reliubun/


PORTALMALUKU.COM — Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon meraih Penghargaan Pers Mahasiswa atau Presma Award 2022 dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Penghargaan itu diberikan karena Lintas dianggap gigih dalam memperjuangkan kebenaran dalam aktivitas jurnalistik.

“Dewan juri menilai, upaya LPM Lintas menyuarakan kebenaran dalam aktivitas jurnalistik layak diapresiasi,” kata Erick Tanjung, salah anggota dewan juri Presma Award yang juga selaku Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia. Penobatan juara pers kampus itu diumumkan secara virtual lewat zoom dan live Youtube tepat di HUT ke-28 AJI Indonesia pada Ahad, 7 Agustus 2022.

Penghargaan AJI Indonesia itu diberikan karena Lintas mengalami sejumlah tekanan dan intimidasi setelah menurunkan laporan khusus dugaan kekerasan seksual di kampus dalam majalah bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”. Majalah Lintas itu beredar pada 14 Maret 2022, lalu.

Hasil investigasi tim redaksi dalam majalah Lintas edisi kedua ini terkait dugaan 32 kasus kekerasan seksual di kampus tahun 2015-2021. Sebanyak 25 korban perempuan dan 7 laki-laki. Sementara terduga pelaku berjumlah 14 orang yang terdiri dari pegawai, dosen, mahasiswa, dan alumnus.

Baca Juga: BIODATA Jeje Slebew, Gadis Citayam yang Viral: Nama Asli, Umur, Asal, hingga Akun Sosmed

Liputan itu berujung pada pembredelan Lintas, pemukulan dua awak redaksinya, pengrusakan sekretariat, pelaporan ke Polda Maluku dengan tuduhan pencemaran nama baik, hingga pemberhentian pengurusan akhir studi anggotanya. Tak ayal itu, kampus juga menarik semua peralatan kerja di sekretariat Lintas.

Setelah dibekukan pada Kamis, 17 Maret 2022, Lintas menempuh jalur hukum dengan menggugat otoritas kampus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. “AJI Indonesia mengapresiasi pers mahasiswa yang gigih memperjuangkan kebenaran dan memperjuangkan keadilan bagi kebebasan pers,” ujar Erick.

Dalam keterangan pers resmi Lintas kemarin, disebutkan bawah dalam memutuskan penerima penghargaan dari 27 pers mahasiswa di Indonesia yang diajukan individu maupun kelompok itu, dewan juri merumuskan lima kriteria penilaian: mengukur produktivitas pers mahasiswa, melahirkan karya jurnalistik, aspek kode etik jurnalistik, isu yang diangkat dan tantangan yang dihadapi, serta keaktifan dalam isu kebebasan pers.

Dalam penetapan penerima penghargaan itu, sebut Erick, dewan juri berpendapat bahwa apa yang dilakukan Lintas dalam aktivitas jurnalistiknya adalah perwujudan dari fungsi pers sebagai kontrol sosial.

“Sementara perlawanan mereka (Lintas) atas pembredelan merupakan manifestasi dalam menjaga kebebasan pers,” ucap Erick. “Spirit ini selaras dengan nilai-nilai AJI.”

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x